29/11/11



Dicekal Hingga Maret 2012
Berkas H Hafid Resmi Dilimpahkan ke PT Kaltim

NUNUKAN – Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Nunukan H Abdul Hafid Achmad resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PT) Kaltim Rabu (2/11/2011).
Berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan ini disampaikan langsung Kasi Pidsus Makrun SH dan diterima Panitera Pengganti (PP) PT Kaltim Heri Purnomo sekira pukul 15.30 Wita di PT Kaltim.
“Selanjutnya, tinggal menunggu keputusan PT untuk menetapkan jadwal sidang, yang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. Dan yang bersangkutan H Hafid diharapkan hadir,” ungkap Kajari Nunukan Azwar SH di ruang kerjanya.
DICEKAL HINGGA MARET 2012
Meski proses hukum sedang berjalan baik selama di Kejari maupun nantinya akan di sidangkan, H Hafid memang tidak ditahan, ini karena yang bersangkutan dinilai masih koorperatif, mau bekerja sama dan sadar akan proses hukum yang sedang ditangani saat ini.
Namun demikian, sesuai aturannya, Kejari Nunukan juga telah menetapkan aturan pencekalan atau larangan keluar negeri kepada H Hafid hingga Maret 2012. Tak terkecuali, memasuki Tawau-Malaysia yang bisa ditempuh kurang lebih 1 jam-selama proses hukum berjalan. Yang bersangkutan, hanya diperbolehkan berpergian atau mengunjungi beberapa daerah Indonesia.
“Tapi kalau yang bersangkutan, yakni H Hafid mengajukan izin untuk berobat ke Malaysia atau negara lainnya, kemungkinan masih bisa ditolerir. Tapi, dengan catatan, harus ada pengawalan ketat petugas baik dari Kejari maupun Polres Nunukan,” tegas Kajari.
Seperti diberitakan sebelumnya, H Abdul Hafid Achmad telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat No: Print-02/Q.4.17/Fd.1/06/2011 tanggal 17 Juni 2011, atau berselang beberapa Minggu setelah tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Nunukan 31 Mei 2011. Penetapan, juga berdasarkan surat perintah penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 62 hektare 2004 silam-dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Dalam pemeriksaan beberapa bulan lalu, Kejari Nunukan tidak hanya memeriksa H Hafid, 5 saksi juga telah diperiksa tim Kejari. Yakni, wakil ketua Tim-9 Darmin Djemadil, anggota Arifuddin dan mantan Bendahara Sekkab Nunukan Simon Sili. Termasuk, Sukirno dan Petrus Kanisius.
Pada saat penetapan tersangka, H Abdul Hafid Achmad saat dikonfirmasi koran ini mengaku kaget atas upaya Kejari Nunukan menetapkan dirinya sebagai tersangka, padahal sebelumnya belum ada dilakukan pemeriksaan. “Pada prinsipnya, saya menghormati aturan hukum yang ada, tapi saya kok sudah ditetapkan tersangka padahal sebelumnya tidak ada pemeriksaan,” sesal H Abdul Hafid saat dikonfirmasi saat itu. (ica)

Tidak ada komentar: