25/07/10















Sabu-sabu dan Miras Dimusnahkan
Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di Nunukan

NUNUKAN – Sebanyak 24 item barang bukti dalam kasus perkara narkoba akhirnya dimusnahkan di sela-sela peringatan Hari Anti Narkoba Internasional Kamis (22/7) di Mapolres Nunukan.
Tampak hadir Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Nunukan yang juga Wakil Bupati Drs Kasmir Foret MM, Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo SiK, Kajari Nunukan Azwar SH, Dandim 0911/Nunukan Letkol Inf Drs M Basri, Danyon 611/Awl Letkol Inf Junaidi M, Muspida lainnya, pejabat kepala dinas instansi di lingkungan Setkab Nunukan maupun pejabat vertikal.
Ketua BNK Nunukan Drs Kasmir Foret MM dalam sambutannya mengungkapkan, narkoba di Indonesia sampai saat ini masih saja terus merajalela, terutama di kalangan generasi muda. Tak terkecuali di Nunukan, perang terhadap bahaya laten narkoba harus terus dikumandangkan. Keberhasilannya, tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penegak hukum, tapi juga dikalangan kelurga.
Orang tua juga dituntut untuk mengawasi, membina anak-anaknya agar terhindar dari bahaya narkoba.
Puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, ditandai dengan pelepasan balon ke udara, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dari kasus narkoba maupun minuman keras (miras).
Disebutkan Kajari Nunukan Azwar SH, barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 1 lembar kertas aluminium foil terdapat sisa pemakaian berupa serbuk kecil kristal psikotropika jenis sabu-sabu seberat 00,5 gram, 3 bungkus plastik kecil jenis sabu-sabu seberat 0,1 gram, 1 butir pil warna putih bertuliskan XO, 1 bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,2 gram, 1 bungkus kecil sabu-sabu 0,14 gram, 1 bungkus kecil sabu-sabu seberat 1,5 gram, 1 bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,8 gram, 4 bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,6 gram, 5 bungkus plastik besar narkotika sabu-sabu 203,9 gram, 1 bungkus kecil transparan sabu-sabu seberat 0,05 gram, 1 pipet berisi serbuk kristal
14 bungkus kecil sabu-sabu 0,5 gram, 2 bungkus kecil sabu-sabu, 1 bungkus kecil sabu-sabu 0,4 gram, 2 bungkus kecil sabu-sabu seberat 1,1 gram
1 bungkus plastik kecil sabu-sabu 0,2 gram, 4 bungkus kecil sabu-sabu 0,1 gram, 1 bungkus kecil sabu-sabu 0,1 gram, 1 bungkus kecil sabu-sabu 0,02 gram, 6 bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,2 gram, 140 butir dobel L, 313 botol miras jenis topi miring, 40 dos miras topi miring, 1 bir bintang dan 8 botol anggur merah. (**)

Tidak ada komentar: