04/01/11
Dua Pemuda Sebatik Ditangkap
Miliki dan Edarkan Sabu-sabu
NUNUKAN – Dua pemuda Kecamatan Sebatik yakni Sunardi alias Alle (31) dan Musliadi alias Acok (27) terpaksa digelandang ke Mapolres Nunukan Senin (3/1).
Keduanya kedapatan memiliki dan mengedarkan psikotropika jenis sabu-sabu di Kecamatan Sebatik, dan ditangkap Tim Sat Reskoba Polres Nunukan di SPBU Sei-Nyamuk sekira pukul 23.00 Wita.
“Kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dan penyidikan serta keterangan saksi dari pengungkapan kasus yang sudah ditangani, kemudian mencuat informasi bahwa keduanya masih tekun menjalani profesi sebagai penjaja barang haram tersebut,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono SiK didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang Setiono kemarin (4/1/2011).
Barang bukti berupa sabu-sabu yakni 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat 4 gram juga berhasil diamankan petugas untuk pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya, dalam kronologis penangkapan, tim bergerak menggunakan taktik dan teknik under cover buy pembelian dilakukan oleh anggotya yang menyamar sebagai pembeli, lalu dilakukan penentuan tempat hingga terjadi transaksi dengan pelaku. Pelaku tak berkutik, begitu petugas yang menyamar ini langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti-dimana saat penggeledahan diketemukan sabu-sabu disimpan dalam kantong plastik lalu disembunyikan dalam jaket.
Kapolres Nunukan menambahkan, upaya pemberantasan narkoba ini tidak hanya tugas dan tanggung jawab kepolisian, diharapkan pula peran serta dan dukungan masyarakat untuk ikut memberantas narkoba. Sebab, barang haram itu merupakan ancaman bagi generasi muda yang dapat merusak masa depan dan cita-cita. Tak terkecuali di Sebatik, Kapolres juga berharap peran serta masyarakat mendukung pemberantasan narkoba, laporkan jika mengetahui atau mendapat informasi adanya peredaran narkoba. (ica)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar