04/01/11


Belasan Warga Laporkan H Rudi
Diduga Gelapkan Uang Pinjaman, Polres Tetapkan sebagai DPO

NUNUKAN – Sedikitnya sudah belasan warga di Kecamatan Nunukan melaporkan H Rudi alias Dawang alias Cepik alias Kumis-pedagang valas (tukar uang) ke Kantor Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3).
Warga yang berdomisili di Jl Cik Dik Tiro Porsas, Nunukan Timur ini, diduga telah membawa kabur uang pinjaman dari warga dengan total nilai mencapai Rp 2.784.647.000. Pedagang valas atau pengusaha tukar ringgit-rupiah ini pun telah menghilang sejak Selasa (21/12/2010).
Perihal laporan tersebut dibenarkan Kapolres Nunukan AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono SiK didampingi Kapolsek KP3 Nunukan AKP Benny Catur Waluyo.
Dijelaskan, hari ini (kemarin, 3/1, red) sudah ada 14 warga yang mengaku sebagai korban H Rudi, nilai uang yang dibawa kabur pun bervariatif, ada yang puluhan juta, miliaran rupiah. Bahkan, warga Tawau-Malaysia pun ada yang menjadi korban.
“Untuk sementara ini, laporan yang kami terima baru 14 orang, kemungkinan masih banyak lagi yang belum melaporkan kasus yang sama,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi kemarin.
Dari 14 korban yang melaporkan itu, rata-rata mengaku kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah. Contohnya Anto, mengaku kehilangan uang senilai Rp 840 juta terdiri dari Rp 340 juta dalam bentuk uang kontan dan Rp 500 juta berupa slip penarikan bank.
Selanjutnya, Udin mengaku telah mengirimkan uang Rp 190 juta via bank BNI plus uang kontan sebesar Rp 30 juta. Korban lainnya, H Damri mengaku meminjamkan uang sebanyak Rp 530 juta dan belum kembali, demikian pula Laboti mengaku meminjamkan uang Rp 87 juta.
Selain Laboti, warga Nunukan lainnya yakni Haji Saing juga mengaku telah meminjamkan uang sebesar Rp 72,5 juta, H Side pun sama meminjamkan uang Rp 430 juta, Aris Rp 93 juta, Pendik 89 juta, Hatta Rp 50 juta dan H Hasanuddin sebesar Rp 49,737 juta. Tak luput pula Salma meminjamkan uang Rp 49 juta, Asma Rp77 juta lebih, Haris Dali Rp 102 juta serta Cainuddin Rp 95 juta.
Seperti apa modusnya?
Kapolsek menegaskan, dalam kasus ini H Rudi awalnya merupakan pedagang valas yang sudah dipercaya oleh banyak orang. Setiap kali H Rudi meminjam uang, selang sehari uang itu pun segera dibayarkan dikembalikan. Karena itu, banyak warga yang memercayai H Rudi jika hendak meminjam uang dalam jumlah yang banyak.
Celakanya, kepercayaan itu berubah jadi kabar buruk, sejak Selasa (21/12) H Rudi menghilang, para pemberi pinjaman ini pun menjadi gusar, sebab uang pinjaman itu sudah berumur lebih dari sehari, dihubungi via handphone juga tidak aktif.
Kepada warga, H Rudi beralasan meminjam uang untuk menutupi hutangnya di bank.
Lantas apa upaya Polres maupun Polsek?
Polres Nunukan melalui KP3 telah menetapkan H Rudi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasinya pun telah disebarkan, bahkan hingga ke Polres Pare-Pare, selain itu untuk menelusuri jejaknya hingga ke Tawau-Malaysia, KP3 telah meminta bantuan pedagang valas lainnya untuk membantu mendapatkan informasinya. (ica)

Tidak ada komentar: